Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini bermaksud:
a. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perpustakaan yang terintegrasi, inklusif, berkualitas, berkesinambungan, dan berbudaya lokal/Melayu; dan
b. mewujudkan inovasi Perpustakaan sebagai Pustaka Digital dan destinasi wisata edukasi.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman utama bagi tenaga Perpustakaan untuk meningkatkan layanan Perpustakaan bagi masyarakat secara terintegrasi;
b. meningkatkan profesionalisme pustakawan serta kapasitas sumber daya Perpustakaan yang inovatif berbasis pustaka digital dan destinasi wisata edukasi;
c. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Perpustakaan; dan
d. meningkatkan budaya gemar membaca masyarakat.
Koreksi Anda
