Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini bermaksud: a. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perpustakaan yang terintegrasi, inklusif, berkualitas, berkesinambungan, dan berbudaya lokal/Melayu; dan b. mewujudkan inovasi Perpustakaan sebagai Pustaka Digital dan destinasi wisata edukasi. (2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman utama bagi tenaga Perpustakaan untuk meningkatkan layanan Perpustakaan bagi masyarakat secara terintegrasi; b. meningkatkan profesionalisme pustakawan serta kapasitas sumber daya Perpustakaan yang inovatif berbasis pustaka digital dan destinasi wisata edukasi; c. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Perpustakaan; dan d. meningkatkan budaya gemar membaca masyarakat.
Koreksi Anda