Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Perpustakaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan terhadap jenis Perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah.
Koreksi Anda
