Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Perpustakaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan terhadap jenis Perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah.
Koreksi Anda