Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Perpustakaan berdasarkan SNP, Dinas melakukan fasilitasi, pembinaan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah. (2) Fasilitasi, pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perpustakaan Kabupaten/Kota dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Perpustakaan kabupaten/kota; b. Perpustakaan kecamatan; c. Perpustakaan desa; d. Perpustakaan sekolah; e. Perpustakaan rumah ibadah; f. Perpustakaan perguruan tinggi; g. Perpustakaan umum; h. Perpustakaan khusus; dan i. Perpustakaan digital. (4) Fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan Perpustakaan di Daerah dilakukan secara berkesinambungan.
Koreksi Anda