Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dapat dilakukan oleh keluarga, satuan pendidikan dan/atau masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca.
(3) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan dengan pendekatan Literasi untuk kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
