Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dapat dilakukan oleh keluarga, satuan pendidikan dan/atau masyarakat. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca. (3) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan dengan pendekatan Literasi untuk kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda