Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat diberikan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas: a. pemerintah kabupaten/kota; b. orang perseorangan; c. kelompok; dan/atau d. lembaga. (2) Penghargaan diberikan dalam bentuk: a. piagam; b. bantuan buku atau fisik; dan/atau c. uang pembinaan. (3) Penghargaan diberikan secara berkala pada peringatan hari Perpustakaan. (4) Pemberian penghargaan dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Dinas.
Koreksi Anda