Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) antara lain dapat dilakukan dengan: a. mendorong tumbuhnya Perpustakaan di Daerah; b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan Standar Nasional Perpustakaan; dan/atau c. memperkuat sistem jejaring Perpustakaan di Daerah guna peningkatan mutu pelayanan Perpustakaan.
Koreksi Anda