Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) antara lain dapat dilakukan dengan:
a. mendorong tumbuhnya Perpustakaan di Daerah;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan Standar Nasional Perpustakaan; dan/atau
c. memperkuat sistem jejaring Perpustakaan di Daerah guna peningkatan mutu pelayanan Perpustakaan.
Koreksi Anda
