Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam:
a. pembudayaan kegemaran membaca;
b. pemberdayaan Perpustakaan; dan/atau
c. pelestarian naskah kuno dan bersejarah.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
