Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam: a. pembudayaan kegemaran membaca; b. pemberdayaan Perpustakaan; dan/atau c. pelestarian naskah kuno dan bersejarah. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda