Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan Perpustakaan bersumber dari:
a. sebagian anggaran pendidikan
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
c. kerjasama yang saling menguntungkan;
d. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
e. hasil usaha jasa Perpustakaan; dan/atau
f. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
