Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) antara lain dapat dilakukan dengan: a. mendorong Perpustakaan di Daerah untuk mendapatkan akreditasi Perpustakaan; b. mendorong Perpustakaan di Daerah untuk memanfaatkan sistem teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan Perpustakaan; dan/atau c. mendorong Perpustakaan di Daerah untuk melakukan digitalisasi koleksi Perpustakaan secara terintegrasi.
Koreksi Anda