Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) antara lain dapat dilakukan dengan:
a. mendorong Perpustakaan di Daerah untuk mendapatkan akreditasi Perpustakaan;
b. mendorong Perpustakaan di Daerah untuk memanfaatkan sistem teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan Perpustakaan; dan/atau
c. mendorong Perpustakaan di Daerah untuk melakukan digitalisasi koleksi Perpustakaan secara terintegrasi.
Koreksi Anda
