Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara Perpustakaan wajib berpedoman pada SNP.
(2) SNP meliputi:
a. standar koleksi Perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan;
c. standar pelayanan Perpustakaan;
d. standar tenaga Perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan Perpustakaan.
(3) Penyelenggara Perpustakaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan; dan
b. teguran tertulis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
