Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas menyampaikan laporan secara berkala kepada Gubernur dan Perpustakaan Nasional. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan mengacu pada tugas dan fungsi Perpustakaan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. perkembangan Koleksi Perpustakaan dan Naskah Kuno; b. jumlah kunjungan; c. kegiatan yang telah dilakukan; d. kondisi sarana dan prasarana; dan e. rencana pengembangan ke depan.
Koreksi Anda