Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas menyampaikan laporan secara berkala kepada Gubernur dan Perpustakaan Nasional.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan mengacu pada tugas dan fungsi Perpustakaan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. perkembangan Koleksi Perpustakaan dan Naskah Kuno;
b. jumlah kunjungan;
c. kegiatan yang telah dilakukan;
d. kondisi sarana dan prasarana; dan
e. rencana pengembangan ke depan.
Koreksi Anda
