Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah meliputi supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas Perpustakaan.
(3) Evaluasi terhadap lembaga dan program Perpustakaan di Daerah dilakukan oleh Dinas dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
