KEANGGOTAAN BPD
(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
(2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
(3) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan
3.000 (tiga ribu) jiwa, anggota BPD berjumlah 5 (lima) orang;
b. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000 (tiga ribu) jiwa sampai dengan 6.000 (enam ribu) jiwa, anggota BPD berjumlah 7 (tujuh) orang; dan
c. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000 (enam ribu) jiwa, anggota BPD berjumlah 9 (sembilan) orang.
(4) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan wilayah dalam desa yaitu dusun dan/atau gabungan dusun.
(5) Penetapan wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Persyaratan calon anggota BPD adalah :
a. Warga Negara Republik INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sederajat;
f. bukan merupakan Perangkat Desa yang masih aktif;
g. berbadan sehat dan bebas narkoba;
h. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
i. bertempat tinggal di wilayah pemilihan; dan
j. tidak kehilangan hak pilih dan dipilih.
Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan melalui :
a. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
b. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
(1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan.
(2) Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan.
(3) Wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah lingkup wilayah dusun dan/atau gabungan dusun yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD.
(4) Jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.
(5) Dalam hal jumlah dusun sama dengan jumlah anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan, maka dapat ditetapkan 1 (satu) dusun diwakili oleh 1 orang anggota BPD.
(6) Dalam hal jumlah dusun lebih besar dari penetapan jumlah anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan, maka beberapa dusun dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota BPD secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
(7) Dalam hal jumlah dusun lebih kecil dari penetapan jumlah anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan, maka 1 (satu) dusun dapat diwakili oleh lebih dari 1 (satu) orang anggota BPD secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
(1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.
(2) Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan.
(3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung (direct election) dan/atau melalui keterwakilan wilayah oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih dari masing-masing dusun.
(4) Perempuan warga desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur :
a. lembaga kemasyarakatan desa; dan/atau
b. tokoh perempuan desa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian anggota BPD keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Panitia pengisian BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a. bagi keterwakilan BPD berjumlah 9 (sembilan) orang maka jumlah panitia pengisian BPD sebanyak 11 (sebelas) orang;
b. bagi keterwakilan BPD berjumlah 7 (tujuh) orang maka jumlah panitia pengisian BPD sebanyak 9 (sembilan) orang;
c. bagi keterwakilan BPD berjumlah 5 (lima) orang maka jumlah panitia pengisian BPD sebanyak 7 (tujuh) orang.
Tugas Panitia Seleksi BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah :
a. menyusun rencana dan biaya kegiatan pengisian BPD;
b. mengumumkan secara terbuka rencana pengisian BPD;
c. membuat dan MENETAPKAN tata tertib pengisian BPD;
d. MENETAPKAN jadwal proses pengisian BPD;
e. mengadakan sosialisasi dan mekanisme pengisian BPD;
f. melakukan penjaringan dan penyaringan persyaratan administrasi;
g. mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka, nama-nama calon anggota BPD yang telah memenuhi persyaratan administrasi;
h. memfasilitasi proses musyawarah pengisian BPD; dan
i. membuat laporan pelaksanaan pengisian BPD kepada Kepala Desa.
(1) Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
(2) Bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai calon anggota BPD.
(3) Pemilihan calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
(1) Pengisian keanggotaan BPD yang ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(2) Calon anggota BPD yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kuota anggota BPD dalam wilayah pemilihan.
(1) Musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diwakili oleh unsur wakil masyarakat pada wilayah pemilihan sebagai berikut :
a. unsur lembaga kemasyarakatan tingkat dusun; dan
b. tokoh masyarakat.
(2) Pemilihan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat.
(3) Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD yang disepakati dalam musyawarah mufakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib musyawarah perwakilan Pengisian BPD diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan panitia.
(2) Calon anggota BPD terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati.
(1) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
(2) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD.
(3) Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD.
(1) Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(1) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Susunan kata sumpah/janji anggota BPD sebagai berikut :
”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik- baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing.
(2) Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BPD yang beragama:
a. Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”;
b. Kristen Protestan dan Kristen Katolik, diawali dengan frasa “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”;
c. Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan
d. Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
(3) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
Anggota BPD yang telah melaksanakan sumpah dan janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1), mengikuti pelatihan awal masa tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(1) Anggota BPD berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila :
a. berakhir masa keanggotaan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
d. tidak melaksanakan kewajiban;
e. melanggar larangan sebagai anggota BPD;
f. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah;
i. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
j. bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan;
k. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
(1) Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa.
(2) Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
(3) Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
(4) Bupati meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.
(5) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Anggota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
(2) Dalam hal anggota BPD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan BPD, diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD.
(3) Dalam hal pimpinan BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antarwaktu.
(1) Dalam hal seluruh pimpinan BPD diberhentikan sementara karena melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkoba, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) maka dipilih pimpinan BPD antar waktu.
(2) Pimpinan BPD antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan pimpinan BPD antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
(4) Rapat pemilihan pimpinan BPD antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak pimpinan BPD diberhentikan sementara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rapat pemilihan pimpinan BPD antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD di wilayah pemilihan.
(2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya di wilayah pemilihan yang sama.
(1) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu ditetapkan, Kepala Desa menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati melalui Camat.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Camat menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati.
(3) Bupati meresmikan calon pengganti anggota BPD antarwaktu menjadi anggota BPD dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala Desa.
(4) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati.
(5) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
(6) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Camat.
(1) Masa jabatan anggota BPD antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya.
(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) periode.
(1) Penggantian antarwaktu anggota BPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
(2) Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota BPD.
Anggota BPD dilarang :
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Pamong Desa;
f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan- undangan;
g. sebagai pelaksana proyek Desa;
h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
(1) Dalam hal anggota BPD melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, maka dikenai sanksi administratif berupa :
a. Teguran tertulis; dan/atau
b. Pemberhentian sebagai anggota BPD.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui sidang pleno BPD.
(3) Mekanisme pemberhentian BPD karena melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.