Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu ditetapkan, Kepala Desa menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati melalui Camat. (2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati. (3) Bupati meresmikan calon pengganti anggota BPD antarwaktu menjadi anggota BPD dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala Desa. (4) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati. (5) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji. (6) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Camat.
Koreksi Anda