Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c. peraturan tata tertib BPD;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan.
Koreksi Anda
