Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Persyaratan calon anggota BPD adalah :
a. Warga Negara Republik INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sederajat;
f. bukan merupakan Perangkat Desa yang masih aktif;
g. berbadan sehat dan bebas narkoba;
h. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
i. bertempat tinggal di wilayah pemilihan; dan
j. tidak kehilangan hak pilih dan dipilih.
Koreksi Anda
