Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai habis masa keanggotaannya.
(2) Penggantian antarwaktu anggota BPD tetap dilaksanakan dengan mengacu jumlah anggota BPD yang ada tetapi mekanisme pelaksanaannya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
(3) Pembentukan anggota BPD dapat dilakukan apabila telah habis masa keanggotaan serta adanya usulan masyarakat yang menghendaki pembentukan BPD baru.
Koreksi Anda
