Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan BPD dan Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(2) Rapat pemilihan Pimpinan BPD dan Ketua Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
(3) Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji.
(4) Rapat pemilihan Pimpinan dan/atau Ketua Bidang berikutnya karena Pimpinan dan/atau Ketua Bidang berhenti, dipimpin oleh Ketua atau Pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan Pimpinan BPD.
Koreksi Anda
