Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariatkhusus BPD.
(2) Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.
Koreksi Anda
