Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. (2) Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa antarwaktu yang diajukan panitia serta memilih dan mengesahkan calon Kepala Desa antarwaktu. (3) Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.
Koreksi Anda