Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
BPD mempunyai fungsi :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa yang meliputi :
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa;
2. Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (RAPBD);
3. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa;dan
4. Peraturan Desa lainnya.
bersama-sama dengan Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Koreksi Anda
