Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. APBDesa; dan
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
