Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(2) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. pengelolaan, penambahan dan pelepasan Aset Desa;dan
g. kejadian luar biasa.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas :
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemuda;
j. perwakilan kelompok disabilitas;
k. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
l. perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan.
(5) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Koreksi Anda
