Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota BPD melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, maka dikenai sanksi administratif berupa : a. Teguran tertulis; dan/atau b. Pemberhentian sebagai anggota BPD. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui sidang pleno BPD. (3) Mekanisme pemberhentian BPD karena melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda