Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja. (3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Pendapatan Asli Desa. (4) Besaran tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Ketua paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari penghasilan tetap Kepala Desa; b. Wakil ketua paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan kedudukan Ketua; c. Sekretaris paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan kedudukan Ketua; d. Ketua Bidang paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tunjangan kedudukan Ketua; dan e. Anggota paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari tunjangan kedudukan Ketua. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan BPD diatur dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda