Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.
Koreksi Anda
