Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD berhenti karena : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila : a. berakhir masa keanggotaan; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; d. tidak melaksanakan kewajiban; e. melanggar larangan sebagai anggota BPD; f. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD; g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; h. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah; i. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa; j. bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan; k. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Koreksi Anda