Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila :
a. berakhir masa keanggotaan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
d. tidak melaksanakan kewajiban;
e. melanggar larangan sebagai anggota BPD;
f. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah;
i. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
j. bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan;
k. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Koreksi Anda
