Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat mendelegasikan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
