PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
(1) Pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(3) Ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kedudukan yang setara di hadapan hukum.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan bagi penyandang disabilitas yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan/atau tidak mampu yang terlibat permasalahan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyediakan pendamping yang mampu berkomunikasi dengan penyandang disabilitas, dan/atau mengerti bahasa isyarat untuk Penyandang Disabilitas dengan gangguan pendengaran dan/atau gangguan bicara.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
(1) Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:
a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
b. psikologi atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan;
dan/atau
c. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
(2) Pemeriksaan hukum terhadap Penyandang Disabilitas wajib didampingi orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas.
Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara untuk memperoleh pendidikan pada setiap satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan tanpa diskriminasi.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi terselenggaranya pendidikan bagi penyandang disabilitas melalui penyediaan:
a. sarana dan prasarana belajar mengajar;
b. tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi dalam bahasa isyarat dan/atau braile serta mengetahui cara memperlakukan peserta didik penyandang disabilitas;
c. guru pendamping khusus sesuai dengan kebutuhan jumlah peserta didik dengan disabilitas; dan
d. layanan pendidikan dasar.
(2) Jumlah tenaga yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan jumlah peserta didik dan ragam disabilitas.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memfasilitasi terselenggaranya pendidikan inklusif pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama.
(2) Penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
(3) Pendidikan inklusif diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) unit di setiap kecamatan.
(4) Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dilaksanakan melalui Sekolah Luar Biasa.
(2) Sekolah Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan suatu pilihan bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mempersiapkan siswa untuk masuk ke sekolah inklusif atau sekolah Khusus sebagai suatu pilihan;
b. menyediakan informasi dan konsultasi penyelenggaraan pendidikan inklusif atau sekolah Khusus; dan
c. menyediakan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif atau sekolah Khusus.
(4) Pendidikan khusus diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) unit dalam 4 (empat) Kecamatan yang berdekatan.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan berkewajiban menyediakan informasi pelayanan publik mengenai sistem pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, keluarganya, dan masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan khusus bagi Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara dalam menyampaikan pendapat dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan/atau kemasyarakatan secara lisan, tertulis, dan/atau melalui bahasa isyarat.
(2) Dalam kehidupan politik Penyandang Disabilitas memiliki kesamaan hak dan kesempatan untuk dipilih dan memilih.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan politik secara berkala, terencana, terarah dan berkesinambungan bagi Penyandang Disabilitas, termasuk sosialisasi Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah yang aksesibel dan penyediaan alat bantu sosialisasi yang aksesibel.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi sosialisasi dan pemberian informasi teknis, akomodasi dan/atau asistensi tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang aksesibel.
(1) Bentuk aksesibilitas, akomodasi dan/atau asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), antara lain berupa:
a. penyediaan alat sosialisasi pemilu yang aksesibel dan sesuai dengan keragaman disabilitas;
b. penyediaan interpreter bahasa isyarat;
c. penyediaan template (alat bantu pemungutan suara untuk tuna netra);
d. tempat pemungutan suara yang aksesibel; dan
e. penyediaan Tempat Pemungutan Suara Keliling bagi Penyandang Disabilitas yang terkendala mobilitas.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian pelatihan kepada penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Bupati, dan Pemilihan Kepala Desa tentang tata cara pemberian layanan Penyandang Disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
(3) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga, dan menikmati seni, budaya, dan pariwisata yang aksesibel.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang keolahragaan, kebudayaan, dan pariwisata memfasilitasi pengembangan keolahragaan, kebudayaan, dan pariwisata bagi Penyandang Disabilitas.
(1) Pemerintah Daerah menfasilitasi pemberian penghargaan bagi Penyandang Disabilitas di bidang keolahragaan, kebudayaan, dan pariwisata.
(2) Penghargaan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus setara dengan penghargaan sejenis yang diberikan.
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat memfasilitasi pemenuhan aksesibilitas fasilitas umum dan perkantoran bagi penyandang disabilitas.
(2) Perwujudan aksesibilitas fasilitas umum dan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kemudahan, keamanan, keselamatan, kemandirian dalam hal menuju, memasuki dan memanfaatkan fasilitas umum.
(1) Aksesibilitas fasilitas umum dan perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) meliputi:
a. kantor Pemerintah di Daerah;
b. bangunan gedung;
c. jalan;
d. permukiman; dan
e. Alun-alun, pertamanan dan permakaman.
(2) Semua Kantor Pemerintah di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Bagunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan, fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan jalan umum yang harus dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas berupa:
a. rambu lalu lintas;
b. marka jalan;
c. trotoar;
d. alat pemberi isyarat lalu lintas;
e. alat penerangan jalan;
f. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
g. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
h. tempat penyeberangan; dan
i. fasilitas bagi pejalan kaki, pengguna sepeda dan Penyandang Disabilitas.
(5) Permukinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus memiliki aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(6) Alun-alun, pertamanan dan permakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, harus dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai aksesibilitas fasilitas umum dan perkantoran yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Bupati.
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak mendapatkan aksesibilitas prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan dalam penanggulangan bencana sesuai dengan kebutuhannya.
(1) Perangkat Daerah dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana mengadakan pelatihan dan simulasi penyelamatan Penyandang Disabilitas dalam situasi darurat kepada masyarakat.
(2) Pelatihan dan simulasi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada Penyandang Disabilitas.
Penyelenggaraan tanggap darurat merupakan upaya perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas yang dilakukan dengan memberikan prioritas berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, psiko-sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan oleh instansi dan/atau lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana dengan pola pendampingan dan fasilitasi.
Perangkat Daerah dan lembaga yang bergerak di bidang penanggulangan bencana menyediakan aksesibilitas dan pemenuhan kebutuhan khusus pada lokasi pengungsian dan lokasi hunian sementara.
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang pendataan, wajib melakukan pendataan jumlah Penyandang Disabilitas di Daerah dan disampaikan kepada Bupati.
(2) Bupati melaporkan hasil pendataan jumlah Penyandang Disabilitas di Daerah kepada Gubernur.
(3) Penyandang Disabilitas dan/atau keluarganya dapat secara aktif mendaftarkan diri/keluarganya kepada Lurah atau Kepala Desa.
(4) Lurah atau Kepala Desa wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati melalui camat.
(5) Dalam hal diperlukan, Bupati dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemerintah Daerah wajib melindungi Penyandang Disabilitas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi, berupa:
a. memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk bersosialisasi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan
b. menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.