Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menfasilitasi pemberian penghargaan bagi Penyandang Disabilitas di bidang keolahragaan, kebudayaan, dan pariwisata. (2) Penghargaan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus setara dengan penghargaan sejenis yang diberikan.
Koreksi Anda