Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Kesehatan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) meliputi kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas.
(2) Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan indikasi medis.
Koreksi Anda
