Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Kesehatan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) meliputi kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas. (2) Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan indikasi medis.
Koreksi Anda