Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang pendataan, wajib melakukan pendataan jumlah Penyandang Disabilitas di Daerah dan disampaikan kepada Bupati.
(2) Bupati melaporkan hasil pendataan jumlah Penyandang Disabilitas di Daerah kepada Gubernur.
(3) Penyandang Disabilitas dan/atau keluarganya dapat secara aktif mendaftarkan diri/keluarganya kepada Lurah atau Kepala Desa.
(4) Lurah atau Kepala Desa wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati melalui camat.
(5) Dalam hal diperlukan, Bupati dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
