Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas, dilarang melakukan tindakan yang berdampak pada berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri. (2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda