Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menjamin akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Akses atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk audio dan visual yang dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didapatkan secara tepat waktu dan tanpa biaya tambahan.
Koreksi Anda
