Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan khusus bagi Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
