Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan memberikan perlindungan, pelatihan dan pendampingan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas untuk mendirikan dan menjalankan unit usaha mandiri.
(2) Fasilitasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui:
a. kerjasama dan kemitraan dengan pelaku usaha; dan
b. akses permodalan untuk usaha mandiri.
Koreksi Anda
