Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang keolahragaan, kebudayaan, dan pariwisata memfasilitasi pengembangan keolahragaan, kebudayaan, dan pariwisata bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda