Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang keolahragaan, kebudayaan, dan pariwisata memfasilitasi pengembangan keolahragaan, kebudayaan, dan pariwisata bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
