Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban:
a. menyusun perencanaan, pengembangan, perluasan dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas;
b. menfasilitasi proses rekruitmen tenaga kerja penyandang disabilitas; dan
c. memfasilitasi terwujudnya usaha mandiri bagi penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
