Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib melindungi Penyandang Disabilitas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi, berupa: a. memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk bersosialisasi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan b. menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Koreksi Anda