Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan swasta bertanggungjawab atas terpenuhinya hak kesehatan Penyandang Disabilitas, meliputi:
a. memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas;
b. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kepada Penyandang Disabilitas tanpa diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memberikan pelayanan kesehatan kepada Penyandang Disabilitas tanpa diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan terhadap Penyandang Disabilitas; dan
e. dalam hal tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf d belum tersedia, wajib merujuk kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Koreksi Anda
