Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas mempunyai hak untuk bekerja di Instansi Pemerintahan Daerah, swasta, dunia usaha, Koperasi dan/atau masyarakat tanpa diskriminasi atas dasar kedistabilitasan. (2) Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara untuk mendapatkan pekerjaan dan/atau melakukan usaha mandiri yang layak.
Koreksi Anda