Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara dalam menyampaikan pendapat dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan/atau kemasyarakatan secara lisan, tertulis, dan/atau melalui bahasa isyarat. (2) Dalam kehidupan politik Penyandang Disabilitas memiliki kesamaan hak dan kesempatan untuk dipilih dan memilih.
Koreksi Anda