Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak: a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. kesehatan; h. politik; i. keagamaan; j. keolahragaan; k. kebudayaan dan pariwisata; l. kesejahteraan sosial; m. aksesibilitas; n. pelayanan publik; o. perlindungan dari bencana; p. habilitasi dan rehabilitasi; q. Konsesi; r. pendataan; s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan v. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. (2) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak: a. atas kesehatan reproduksi; b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi; c. mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan d. untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual. (3) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak: a. mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual; b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal; c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan; d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak; e. Pemenuhan kebutuhan khusus; f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan g. mendapatkan pendampingan sosial.
Koreksi Anda