Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas miskin dan rentan miskin mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan jaminan kesehatan yang berlaku.
(2) Penyandang Disabilitas miskin dan rentan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin dengan Jaminan Kesehatan Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
