Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.
2. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
4. Bank adalah Bank Umum, BPR, dan BPR Syariah.
5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana atau akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
6. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor.
7. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
8. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk Simpanan berdasarkan perjanjian atau akad antara Bank dan Nasabah yang bersangkutan.
9. Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk investasi berdasarkan akad antara Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Nasabah yang bersangkutan.
10. Pihak Terafiliasi adalah:
a. komisaris atau yang setara, dewan pengawas syariah, direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank;
b. pihak yang memberikan jasa kepada Bank, di antaranya akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya;
c. pihak yang mengendalikan atau dikendalikan Bank, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
d. pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan turut serta memengaruhi pengelolaan Bank, baik langsung maupun tidak langsung, di antaranya pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, dengan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota dewan pengawas syariah, anggota direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank.
11. Rahasia Bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan dari Nasabah Penyimpan serta Nasabah Investor dan Investasi dari Nasabah Investor.
(1) Bank dan/atau Pihak Terafiliasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan/atau Pasal 4 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.
(3) Dalam hal Bank dan/atau Pihak Terafiliasi yang menjadi pihak utama Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Dalam hal Pihak Terafiliasi yang memberikan jasa kepada Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Terafiliasi yang memberikan jasa kepada Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan untuk memberikan jasanya kepada perbankan dan/atau penyampaian usul kepada instansi yang berwenang untuk mencabut atau membatalkan izin usaha sebagai pemberi jasa bagi Bank.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), Pihak Terafiliasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).