Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Teks Saat Ini
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf k, tidak memerlukan izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
