Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan izin kepada polisi atau jaksa untuk memperoleh informasi dari Bank berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari:
a. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditunjuk; atau
b. Jaksa Agung atau pejabat Kejaksaan Agung yang ditunjuk.
(3) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus menyebutkan:
a. nama dan jabatan polisi atau jaksa;
b. nama pihak terkait yang dimintakan; dan
c. uraian bahwa permintaan bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di negara peminta dan statusnya sebagai tersangka atau saksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
(4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
