Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m, Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai Simpanan Nasabah debitur.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permintaan tertulis dari Ketua Panitia Urusan Piutang Negara pusat.
(3) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus menyebutkan:
a. nama dan jabatan pejabat Panitia Urusan Piutang Negara;
b. nama Nasabah yang bersangkutan;
c. nama Bank tempat Nasabah debitur mempunyai Simpanan;
d. keterangan yang diminta; dan
e. alasan diperlukannya keterangan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
