Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Teks Saat Ini
(1) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menolak untuk memberikan izin tertulis membuka Rahasia Bank dalam hal permintaan tertulis tidak memenuhi:
a. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9.
(3) Pemberian atau penolakan izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ditetapkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permintaan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pemberian atau penolakan izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, ditetapkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permintaan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Pemberian atau penolakan izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang berkaitan dengan tindak pidana selain yang diatur pada ayat (3) dan (4), dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
