Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank
Teks Saat Ini
(1) Instansi terkait harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam pemenuhan pembukaan Rahasia Bank untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i.
(2) Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan permintaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh Rahasia Bank yang dibutuhkan.
(3) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. ditandatangani secara elektronik maupun nonelektronik oleh menteri, pimpinan instansi, atau pejabat satu tingkat di bawah menteri atau pimpinan instansi;
b. dilakukan untuk kepentingan umum;
c. mendukung pelaksanaan tugas pemerintah di tingkat pusat;
d. tidak merugikan masyarakat; dan
e. ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan:
a. nama Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor;
b. nama Bank tempat Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor;
c. keterangan yang diminta; dan
d. tujuan permintaan informasi Nasabah.
(5) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis atas permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
